TITIK SINGGUNG KEWENANGAN ANTARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN PERADILAN UMUM DALAM SENGKETA PERTANAHAN

Tahun Penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Badan-badan peradilan sebagai sub sistem dari sistem kekuasaan kehakiman menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga diadakan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan, baadan-badan peradilan tersebut terdiri dari 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu pertama lingkungan peradilan umum, kedua lingkungan peradilan agama, ketiga lingkungan peradilan militer, dan keempat lingkungan peradilan tata usaha negara. Keseluruhan lingkungan badan-badan peradilan tersebut berada di bawah dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di dalam wilayah Negara Republik Indonesia {vide Pasal 24 ayat (2) perubahan ketiga}.

Disamping adanya 4 (empat) lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dikenal dan dapat dibentuk pengadilan khusus yang mempunyai kewenagan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan, yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 27 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tanbahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5076).

 

Informasi Tambahan

book-author

DR. DANI ELPAH, SH., MH.

format

E-book Digital