PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Tahun penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Setiap masyarakat bisnis memiliki tujuan, keyakinan, tradisi atau perhitungan sendiri dalam mengelola atau menentukan cara penyelesaian sengketa yang dihadapinya. Sektor bisnis adalah sektor kehidupan yang pada hakekatnya mengelola, pengolahan serta mendistribusikan sumber-sumber daya dunia. Melalui kerangka kaidah industri dan ekonomi tertentu sumber-sumber daya itu diolah, diberi nilai tambah serta didistribusikan oleh pihak-pihak yang potensial dalam bidangnya. Sebagai hubungan kemitraan, bisnis adalah hubungan yang saling menguntungkan, sehingga tidak ada pihak yang terus menerus merugi.

Negara mempunyai kewajiban untuk mengatur agar kepentingan-kepentingan yang berhadapan dalam hubungan bisnis dapat dipertemukan dalam keselarasan dan keharmonisan yang ideal. Dalam hal ini, negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan campur tangan dalam memprediksi kemungkinan pelanggaran yang terjadi dengan menyediakan perangkat peraturan yang mengatur sekaligus memberikan ancaman berupa sanksi apabila terjadi pelanggaran oleh siapapun pelaku ekonomi.

Berkenaan dengan pentingnya penyelesaian sengketa bisnis, hukum telah menyediakan cara-cara penyelesaian sengketa. Cara penyelesaian sengketa yang lazim ditempuh oleh pelaku bisnis ialah cara litigasi ataupun cara non-litigasi. Jalur non-litigasi biasanya menjadi pilihan utama, jika tidak berhasil mereka baru menempuh cara litigasi. Opsi penyelesaian sengketa melalui cara litigasi khususnya penyelesaian perkara (sengketa) kepailitan di Pengadilan Niaga sengaja diangkat dalam penelitian ini dengan alasan sebagai berikut. Pertama, perkara kepailitan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih relatif baru dan terminologi kepailitan sering dipahami secara keliru oleh kalangan umum; Kedua,
dalam perkara kepailitan terdapat asas kelangsungan usaha yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Ketiga, hukum kepailitan merupakan jalan keluar dari persoalan likuiditas keuangan sebuah usaha, sedangkan penjatuhan putusan pailit sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Informasi Tambahan

book-author

Catur Iriantoro, SH., M.Hum.

format

E-book Digital