PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERS DI INDONESIA

Tahun penelitan : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kemerdekaan tersebut merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis adalah lahirnya kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi dalam mewujudkan hak asasi manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan bunyi Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

 

Informasi Tambahan

book-author

Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.

format

E-book Digital