KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

Tahun Penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Berakhirnya rezim pemerintahan dan sistem pemerintahan
otoriter, di era Orde Baru, telah memunculkan era Rezim
Reformasi, yang mengedepankan sistem kekuasaan yang
demokratis dengan slogan serba keterbukaan / transparansi.
Keterbukaan, telah membawa kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih egaliter dan equal, kesetaraan disegala bidang.

Untuk mewujudkan dan mewujudkan dan memenuhi hasrat dan arus reformasi, atau lebih tepatnya disebut euforia reformasi, berbagai produk perundang-undangan direvisi, demikian pula berbagai perangkat kelembagaan pengelola negara diperbaharui,bahkan diadakan lembaga-lembaga baru demi pemenuhan kebutuhan dan tunturan suara dan denyut nafas reformasi, dalam wujudnya, lahirlah berbagai lembaga-lembaga baru dengan kewenangan baru serta beban kerja dan tanggung jawab yang barupula. Di bidang hukum, bermunculan berbagai organ baru yang disebut komisi-komisi, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan lembaga (komisi) lainnya.Upaya pelayanan publik dan penyelenggaraan kenegaraan dan tata pemerintahan untuk kesejahteraan rakyat pun senantiasa ditingkatkan melalui berbagai kebijakan (beleid), diskresi, dengan / berdasarkan kewenangan yang ada.

Pejabat publik di tingkat pusat maupun daerah dalam melakukan tindakan di lapangan, peraturan maupun penyelenggaraan administrasi negara tetaplah harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD’45 pasca amandemen.

Informasi Tambahan

book-author

Moch. Iqbal, S.H., M.H.

format

E-book Digital