URGENSI DAN MEKANISME PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Tahun penelitian : 2017

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tipikor tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat, maka penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa.

Mengingat bahwa salah satu unsur Tipikor di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah adanya unsur kerugian keuangan negara, unsur tersebut memberi konsekuensi bahwa pemberantasan Tipikor tidak hanya bertujuan untuk membuat jera para Koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkan juga memulihkan keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam konsideran dan penjelasan umum UU Tipikor. Kegagalan pengembalian aset hasil korupsi dapat mengurangi ‘makna’ penghukuman terhadap para koruptor.

Pada dasarnya pengembalian aset adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban Tipikor untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor dari pelaku Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Aset hasil Tipikor baik yang ada di dalam maupun di Luar Negeri, dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan dan dikembalikan kepada negara yang diakibatkan oleh Tipikor dan untuk mencegah pelaku Tipikor menggunakan aset hasil Tipikor sebagai alat atau sarana tindak pidana lainnya dan memberikan efek jera bagi pelaku/calon pelaku.

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. Bettina Yahya, S.H., M.Hum., Muh. Ridha Hakim, S.H.,

format

E-book Digital