SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tahun penelitian : 2017

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Kejahatan pencucian uang (money laundering) muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad ke-20, ketika perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry ) digunakan oleh para mafia untuk pemutihan/ pencucian uang yang diperoleh dari perbuatan ilegal dengan cara membeli perusahaan-perusahaan laundry tersebut, sehingga seolah-olah uang yang mereka kumpulkan itu berasal dari bisnis mencuci pakaian. Pada umumnya pelaku berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Dalam konteks ini Frank Hagan money laundering adalah pencucian terhadap uang “kotor” menjadi uang yang terlihat “bersih” atau legal. Seiring kemajuan komunikasi dan transportasi membuat dunia terasa semakin sempit, sehingga penyembunyian kejahatan dan hasil-hasilnya menjadi lebih mudah dilakukan. Pelaku kejahatan memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah tempat termasuk memindahkan kekayaannya ke negara-negara lain dalam hitungan hari, jam, menit, bahkan dalam hitungan detik. Dana dapat ditransfer dari satu pusat keuangan dunia ke tempat lain secara real time melalui sarana online system. Diperlukan adanya proses penelusuran yang umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan, merupakan konsekuensi logis dari modus operandi pencucian uang yang pelakunya berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana. Dengan melalui penelusuran dapat diketahui pelaku dan hasil tindak pidana, sehingga konsekuensi yuridisnya dapat ditentukan apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Penerbitan undang-undang ini telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana UU TPPU, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Ternyata masih banyak kasus TPPU yang dapat lolos dari jeratan pemidanaan secara maksimal.

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H., DR. HASWANDI, SH., MH., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

format

E-book Digital