PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MELALUI PUTUSAN-PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Tahun Penelititan : 2017

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pendahuluan

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu salah satunya adalah ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional. GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR RI ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR RI menyusun APBN

Konsekuensi yuridis ditiadakannya GBHN berakibat pada tidak ada pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan nasional pada masa yang akan datang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa sepakat menetapkan sistem perencanaan pembangunan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) yang di dalamnya diatur perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan pembangunan tahunan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.

format

E-book Digital