PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan)

Tahun penelitian : 2012

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Upaya hukum Peninjauan Kembali putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur di dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (KUHAP). Berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Pasal ini dapat ditarik dua makna yaitu:

pertama, tidak dapat dilakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Kedua, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan terhukum sehingga hanya terpidana atau ahli warisnya yang berhak mengajukan.

Ada tiga dasar yang dapat dijadikan alasan pengajuan yaitu, pertama, apabila terdapat suatu keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Kedua, apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Ketiga, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Ketiga dasar dari pasal 263 ayat 2 KUHAP ini memberikan limitasi pengajuan Peninjauan Kembali yang tidak hanya secara bebas diajukan dikarenakan karakternya sebagai upaya hukum yang “luar biasa”. Oleh karenanya batasan limitatifnya diatur secara rinci baik dasar pengajuannya maupun pihak-pihak yang dapat mengajukannya.

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H.

format

E-book Digital