PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA : (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan)

Tahun penelitian : 2012

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Schur dan Goode menyebutkan bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat seperti setianya matahari terbit setiap hari dari ufuk timur atau seperti musim selalu berganti seirama alam semesta. Oleh karena itu, tak heranlah apabila Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey menyebutkan bahwa kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia dan bahkan dikatakan telah menjadi the oldest social problem of human kind.

Seiring kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu relatif singkat dan dengan mobilitas cepat maka kejahatan selain memiliki dimensi lokal, nasional dan juga internasional, karena dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries) yang lazim disebut sebagai kejahatan transnasional (transnational criminality). Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena menyangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkoba. Modus operandi sindikat peredaran narkoba dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi canggih serta masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).

Pada hakikatnya, narkoba adalah bahan zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jika masuk kedalam tubuh manusia tidak melalui aturan kesehatan berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat dan bila disalah gunakan bertentangan ketentuan hukum. Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan kemudian disebarluaskan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

format

E-book Digital