Deskripsi
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian sebagai konsekuensinya, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Konteks tersebut dapat dipahami melingkupi setiap warga negara antara lain terhadap penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, maupun masyarakat wajib menegakkan hukum, demikian pula halnya terhadap Prajurit TNI yang merupakan masyarakat militer. Dengan kata lain, Prajurit TNI tetap tunduk terhadap segala bentuk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk respons yang diamanatkan konstitusi negara yakni persamaan kedudukan di dalam hukum dan kewajiban menjunjung hukum. Tercantumnya persamaan kedudukan di dalam hukum secara tegas memiliki konsekuensi setiap Prajurit TNI yang bukan merupakan masyarakat sipil pun mutlak dijatuhi sanksi berupa pidana baik dikarenakan tindak pidana atau pelanggaran tertentu yang terkategori sebagai tindak pidana. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
Di lingkungan TNI, selain diberlakukan ketentuan hukum pidana umum, juga berlaku ketentuan hukum pidana militer sebagai tanda kekhususan militer. Oleh karena itu diketahui bahwa hukum pidana militer adalah bagian dari hukum positif yang berlaku bagi justisiabel badan peradilan militer, yang menentukan dasar-dasar dan peraturan tentang tindakan terlarang dan diharuskan terhadap prajurit yang melanggarnya diancam dengan pidana. Selain itu, ditentukan dalam hal pelanggar mempertanggungjawabkan atas tindakannya serta ditentukan juga tentang cara penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana, demi tercapainya keadilan dan ketertiban. Perumusan tersebut sekaligus mencakup pengertian hukum pidana militer material dan hukum pidana militer formal.