KAJIAN RESTORATIVE JUSTICE

Deskripsi

 LATAR BELAKANG

Teori keadilan restoratif atau “restorative justice” telah berkembang sejak empat dekade yang lalu dan terus berkembang hingga kini. Secara historis, istilah
restorative justice diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, namun sebagai suatu konsep dan pendekatan dalam sistem peradilan, istilah itu baru mengalami intensitas pembahasan sejak dua dekade yang lalu seiring dengan berkembangnya kajian terhadap korban yang dikenal dengan ilmu viktimologi. Meskipun dapat dikatakan sebagai pendekatan yang relatif baru dalam sistem peradilan pidana modern, tetapi sesungguhnya filosofi dan karakteristiknya telah ada dalam penyelenggaraan sistem peradilan tradisional atau adat di Indonesia.
Secara normatif, restorative justice diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU SPPA menentukan secara definitif bahwa keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. UU SPPA mewajibkan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terhadap anak dengan mengutamakan pendekatan restorative justice melalui upaya diversi.

Pendekatan restorative justice berwujud diversi dalam UU SPPA telah mengubah sistem peradilan pidana konvensional dari (yang sebelumnya) pihak penegak hukum dan hakim berperan dalam menentukan penanganan perkara menuju kepada pelibatan pihak korban, pelaku keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian perkara secara
adil. Melalui penerapan restorative justice, pola penanganan dan penyelesaian perkara tidak hanya secara “top down” atau hanya mengandalkan otoritas (monopoli) negara, tetapi “bottom up” dengan mengakomodasi peran dan kepentingan para pihak yang terlibat yaitu pelaku, korban maupun masyarakat untuk merumuskan kesepakatan dalam penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula (sebelum terjadinya tindak pidana).

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Muh. Ridha Hakim, S.H.,

format

E-book Digital