TINGKAT KEPATUHAN DAN IMPLEMENTASI TERHADAP HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG OLEH HAKIM DI PENGADILAN

Deskripsi

LATAR BELAKANG MASALAH

Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dan puncak dari semua peradilan di Indonesia mengemban tugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia. Penjagaan penerapan hukum tersebut merupakan suatu upaya agar terwujud suatu kepastian hukum di Indonesia dan menghindari disparitas putusan yang terlalu jauh sehingga dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Upaya Mahkamah Agung untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia diupayakan melalui beberapa tindakan, yakni dengan membentuk sistem kamar sejak tahun 2012 dan menerbitkan rumusan pleno kamar setiap tahun dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kehadiran rumusan pleno kamar dalam bentuk SEMA dimaksudkan sebagai bentuk petunjuk dan bimbingan bagi hakim dalam menyelesaikan perkara yang diajukan ke muka pengadilan. Sistem kamar pada mahkamah Agung telah berjalan selama sekitar 8 tahun hingga kini dan telah banyak SEMA rumusan pleno kamar yang diterbitkan. Berkaitan dengan hal itu, pimpinan Mahkamah Agung ingin mengetahui bagaimana SEMA rumusan pleno kamar tersebut dipatuhi dan diimplementasikan oleh hakim di pengadilan. Untuk maksud tersebut pimpinan Mahkamah Agung menugaskan Puslitbang Mahkamah Agung untuk melakukan penelitian.

Penelusuran yang dilakukan oleh tim penelitian menemukan bahwa riset-riset yang berfokus pada SEMA telah banyak dilakukan. Di antaranya beberapa riset perihal kedudukan SEMA dalam sistem peraturan perundang-undangan, riset perihal penerapan SEMA dalam perkara tertentu dan penerapan SEMA dalam layanan peradilan. Pada umumnya, riset tersebut dilakukan menggunakan metode penelitian normatif. Pada sisi lain, penelusuran informasi melalui sarana mesin pencarian artikel ilmiah juga menunjukkan telah ada riset-riset perihal kepatuhan hukum masyarakat kepada suatu perundang-undangan tertentu. Namun demikian, belum ada riset yang secara khusus melakukan survei kepada hakim tingkat pertama pe- rihal kepatuhannya dalam memanfaatkan SEMA rumusan pleno kamar dalam penanganan perkara.

Informasi Tambahan

book-author

Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra, Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M.

format

E-book Digital