Deskripsi
LATAR BELAKANG
Ruang lingkup kewenangan suatu badan peradilan secara langsung dan tidak langsung ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Di tengah berbagai pro kontra akhir nya Pemerintah dan DPR telah menyetujui UndangUndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat sebagai UU Ciptaker). Beberapa kontroversi yang mewarnai kehadiran UU Ciptaker antara lain: persoalan kesalahan redaksional, ketidakjelasan norma hukum, pemuatan norma hukum yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), absennya peraturan delegasi UU Ciptaker dan sebagainya.
Berbagai kontroversi tersebut akan memengaruhi tugas badan peradilan dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan berkaitan dengan implementasi UU Ciptaker yang kendati dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional namun di sisi lain, dinilai, sekaligus berpotensi meng ancam perlindungan lingkungan hidup, kelompok marginal sertapihakpihak lain yang membutuhkan affirmative action dari peradilan. Selain itu, kehadiran UU Ciptaker yang dimaksudkan untuk menyederhanakan dan mengubah lebih dari 88 undangundang untuk kemudahan berinvestasi dan mendorong penciptaan lapangan kerja, juga telah menimbulkan pengaruh langsung bagi kewenangan setiap badan peradilan.