Deskripsi
LATAR BELAKANG
Pengujian peraturan perundangĀundangan di bawah undangĀ undang terhadap undangĀundang oleh Mahkamah Agung RI meĀrupakan kewenangan atributif yang diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945, dan telah diadopsi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, yang memberi Mahkamah Agung RI kewenangan menguji peraturan perundangĀundangan terhadap konstitusi, sehubungan dengan peĀ meriksaan kasasi atau atas dasar permohonan. Hal ini diatur dalam Pasal 156Ā158 KRIS, dan lebih lanjut dalam UndangĀUndang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan MahĀ kamah Agung.
Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan MahĀkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perĀ undang-Āundangan di bawah undangĀundang terhadap undangĀ-unĀdang kembali diatur dalam Pasal 26 UndangĀUndang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang KetentuanĀketentuan Pokok Kekuasaan KehaĀkiman. Namun kewenangan ini terbatas yaitu hanya dapat dilaksanakan dalam tingkat kasasi. Artinya, harus didahului perkara di tingkat pengadilan bawah dan baru ketika kasasi Mahkamah Agung RI menilai apakah peraturan perundangĀundangan di bawah undangĀundang tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perun dang-undang di atasnya. Pengaturan dalam UndangĀ Undang Nomor 14 Tahun 1970 diulang kembali dengan redaksi yang berbeda tetapi esensinya sama, dalam UndangĀUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu dalam Pasal 31.
Pasal 31 UndangĀUndang RI Nomor 14 Tahun 1985 jo. Pasal 31 A UndangĀUndang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan pengĀujian peraturan perundangĀundangan di bawah undangĀundang terhadap undangĀundang. Selanjutnya mekanisme atau tata cara pengajuan permohonan atas Hak Uji Materiil (HUM) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung terakhir dengan Perma Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagai perubahan dari Perma Nomor 1 Tahun 2004.