PENGEMBANGAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT MEKANISME HAK UJI MATERIL

Peneliti : Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.
Tahun Penelitian : 2021

Baca buku selengkapnya

 

Dengarkan Versi Audiobook

Deskripsi

LATAR BELAKANG

Pengujian peraturan perundang­undangan di bawah undang­ undang terhadap undang­undang oleh Mahkamah Agung RI me­rupakan kewenangan atributif yang diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945, dan telah diadopsi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, yang memberi Mahkamah Agung RI kewenangan menguji peraturan perundang­undangan terhadap konstitusi, sehubungan dengan pe­ meriksaan kasasi atau atas dasar permohonan. Hal ini diatur dalam Pasal 156­158 KRIS, dan lebih lanjut dalam Undang­Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mah­ kamah Agung.

Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mah­kamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan per­ undang-­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­-un­dang kembali diatur dalam Pasal 26 Undang­Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan­ketentuan Pokok Kekuasaan Keha­kiman. Namun kewenangan ini terbatas yaitu hanya dapat dilaksanakan dalam tingkat kasasi. Artinya, harus didahului perkara di tingkat pengadilan bawah dan baru ketika kasasi Mahkamah Agung RI menilai apakah peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perun dang-undang di atasnya. Pengaturan dalam Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 1970 diulang kembali dengan redaksi yang berbeda tetapi esensinya sama, dalam Undang­Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu dalam Pasal 31.

Pasal 31 Undang­Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 jo. Pasal 31 A Undang­Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan peng­ujian peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­undang. Selanjutnya mekanisme atau tata cara pengajuan permohonan atas Hak Uji Materiil (HUM) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung terakhir dengan Perma Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagai perubahan dari Perma Nomor 1 Tahun 2004.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.