Deskripsi
LATAR BELAKANG
Pengujian peraturan perundangundangan di bawah undang undang terhadap undangundang oleh Mahkamah Agung RI merupakan kewenangan atributif yang diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945, dan telah diadopsi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, yang memberi Mahkamah Agung RI kewenangan menguji peraturan perundangundangan terhadap konstitusi, sehubungan dengan pe meriksaan kasasi atau atas dasar permohonan. Hal ini diatur dalam Pasal 156158 KRIS, dan lebih lanjut dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mah kamah Agung.
Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan per undang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang kembali diatur dalam Pasal 26 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Namun kewenangan ini terbatas yaitu hanya dapat dilaksanakan dalam tingkat kasasi. Artinya, harus didahului perkara di tingkat pengadilan bawah dan baru ketika kasasi Mahkamah Agung RI menilai apakah peraturan perundangundangan di bawah undangundang tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perun dang-undang di atasnya. Pengaturan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 diulang kembali dengan redaksi yang berbeda tetapi esensinya sama, dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu dalam Pasal 31.
Pasal 31 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 1985 jo. Pasal 31 A UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang. Selanjutnya mekanisme atau tata cara pengajuan permohonan atas Hak Uji Materiil (HUM) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung terakhir dengan Perma Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagai perubahan dari Perma Nomor 1 Tahun 2004.