REVISI SK MA 140/KMA/SK/X008 TENTANG PANDUAN MENGENAI PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN LITBANG DAN DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN

Deskripsi

KEBIJAKAN PENELITIAN PADA BADAN LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN MARI

Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan merupakan unit Eselon I di bawah Mahkamah Agung RI yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang hukum dan peradilan. Selain itu, badan tersebut juga menjalankan fungsi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi SDM peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung RI. Pada bab ini, akan fokus membahas pada kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang dijalankan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan. Puslitbang Hukum dan Peradilan atau biasa disebut dengan Puslitbang Kumdil merupakan salah satu unit Eselon II di bawah Badan Litbang Diklat Kumdil.

Tugas utama dari Puslitbang Kumdil adalah memberikan dukungan ilmiah melalui hasil penelitian untuk dapat menjadi rekomendasi kebijakan bagi Mahkamah Agung. Pedoman penyelengga-raan Puslitbang Kumdil tersebut telah disebutkan pada Bab IV di dalam SK KMA Nomor 140 Tahun 2008 tentang Buku Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Dalam bab tersebut dijelaskan menjelaskan tugas, sasaran, serta penyelenggaraan penelitian secara umum di Puslitbang Kumdil. Namun seiring berkembangnya kebijakan penelitian di Indonesia, maka perlu dilakukan pembaruan SK KMA 140 Tahun 2008 khususnya pada Bab IV agar dapat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru terkait pelaksanaan penelitian.

Informasi Tambahan

book-author

Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra, Tumbur Palti D. Hutapea, S.H., M.H., Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M.

format

E-book Digital