Mahkamah Agung Kembangkan Penelitian Hukum Puslitbang Kumdil

Mahkamah Agung melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan nya menyiapkan perumusan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan. Puslitbang Mahkamah Agung RI sendiri bertugas melakukan pengkajian dan uji kelayakan rencana kebijakan dan menyeleksi putusan penting di Mahkamah Agung RI melalui pusat penelitian dan pengembangan hukum dan peradilannya bertugas dan berfungsi untuk membantu sekretaris Mahkamah Agung RI dalam melakukan penelitian dan pengembangan di bidang hukum

Adapun fungsi Puslitbang Kumdil MA adalah untuk menyiapkan perumusan kebijakan dengan melakukan pengkajian hukum dan peradilan dan menyeleksi putusan-putusan penting.

Kepala Puslitbang Kumdil  MARI Bapak Dr. H. Andi Akram, SH., MH. menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN, maka untuk kedepannya Puslitbang  Kumdil MARI akan melakukan penelitian internal sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung, seperti misalnya mengkaji ulang PERMA, SEMA, SK.KMA  untuk disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung, atau misalnya ada PERMA atau SEMA yang akan diterbitkan, maka tugas Puslitbang adalah membuatkan naskah akademik terlebih dahulu yang kemudian diserahkan kepada pimpinan untuk disesuaikan.

Dalam penelitiannya Puslitbang Kumdil MA juga membangun kerjasama antar lembaga baik dalam dan luar negeri dengan telah menjalin kerjasama dengan 26 Perguruan Tinggi Indonesia. Masyarakat yang ingin melihat hasil penelitian dan pengembangan Puslitbang Kumdil MARI dapat mengakses website ebook.bldk.mahkamahagung.go.id.