Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik “Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif”.

Makassar – bldk.mahkamahagung.go.id Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik “Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif” yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar Sulawesi Selatan (Selasa/14/06/2022).

Acara yang dimoderatori oleh Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan TUN Jambi) ini menghadirkan H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar) sebagai narasumber dari praktisi hukum, serta Prof. Dr. H. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin); dan Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Administrasi Muslim Indonesia) sebagai narasumber dari praktisi akademisi. Turut hadir langsung sebagai peserta pada FGD ini I Nyoman Harnanta, S.H., M.H. (Ketua PTUN Makassar) dan para Hakim dari PT TUN Makassar, PTUN Makassar, PTUN jayapura, Dosen fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Makassar, Kantor Wilayah BPN Makassar, dan dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara peserta yang hadir secara daring terdiri dari Ketua dan para Hakim dari PTUN Manado, PTUN Ambon, PTUN Palu, PTUN Kendari, PTUN Gorontalo, PTUN Pontianak, PTUN Samarinda, dan PTUN Palangkaraya.

Kepala Badan Litbang DIklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai usulan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif. Lahirnya PERMA 6 Tahun 2018 memberi petunjuk kepada para Hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah para pihak menempuh upaya administratif. Permasalahan yang muncul di lapangan adalah adanya persinggungan antara pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika menilik materi muatannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan hukum materiel dalam sistem Peradilan TUN. Di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini, terdapat pembaruan makna keputusan TUN serta beberapa hal fundamental lainnya, seperti pengujian tentang penyalahgunaan wewenang yang bertitik singgung dengan hukum pidana, terbukanya peluang pengujian terhadap perbuatan melawan hukum pemerintah, serta lahirnya paradigma baru terhadap upaya kreatif yang konsep awalnya sudah diatur dalam undang-undang peradilan TUN. Perkembangan – perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa baik upaya administratif maupun penyelesaian di Pengadilan TUN memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. ‘Namun demikian, yang kita harapkan sebenarnya adalah di dalam penyelesaian sengketa administrasi pada Pengadilan TUN, kelebihan dalam mekanisme upaya administratif dapat diimplementasikan dalam hukum acara PTUN, sehingga ada kemungkinan para pihak dalam proses persidangan menempuh cara-cara damai atau solusi yang menguntungkan satu sama lain. Dengan demikian, tidak selalu produk dari persidangan di pengadilan TUN adalah putusan yang semata-mata menempatkan pihak dalam posisi menang atau kalah, sehingga ada integrasi kelebihan mekanisme upaya administrasi yang dapat diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa administrasi di pengadilan TUN setelah adanya atau ditempuhnya upaya administrasi”, tambahnya. “Dari forum ini saya berharap akan di sepakati suatu mekanisme yang nantinya lebih dapat memaksimalkan fungsi pengadilan TUN dalam penyelesaian sengketa administrasi yang dapat memberi manfaat kepada setiap pihak serta meminimalisir adanya kecenderungan menang kalah dalam penyelesaian perkara karena bagaimanapun penyelesaian sengketa administrasi seharusnya diharapkan dapat memberi manfaat bagi negara namun disisi lain tidak merugikan kepentingan masyarakat”, ujar Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H. dalam menutup pidatonya sekaligus membuka acara tersebut.

 

Kegiatan penyusunan naskah akademik ini di Koordinatori oleh M. Arief Pratomo, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTUN Pontianak), dan di bantu oleh M. Ikbar Andi Endang, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI), A. Tirta Irawan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI), Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Miltun MA RI), Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum. (Hakim PTUN Semarang), dan Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Jambi). Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah permintaan data dan wawancara dan juga Focus Group Discussion (FGD) di Wilayah Hukum Jawa Timur. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus 2022 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi para hakim dan aparatur peradilan TUN dalam menyelesaikan gugatan administrasi pemerintahan.