Puslitbang Kumdil MA RI Selenggarakan FGD untuk Selaraskan Kebijakan Kamar dengan Putusan Hakim

Banyak putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tidak selaras dengan putusan terdahulu. Ketidakharmonisan antar putusan ini telah diatasi dengan berbagai upaya, namun tetap belum menemukan titik terang. Mahkamah Agung RI (MA RI) telah menerbitkan kumpulan yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi hakim, namun masih terdapat hakim yang tidak mengikuti yurisprudensi tersebut karena menganggap putusannya sudah tidak relevan dengan perkara yang sedang ia tangani.

Untuk menyelaraskan putusan ā€“ putusan Hakim dengan yurisprudensi tersebut, maka Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI (Puslitbang Kumdil MA RI) menyelenggarakan kegiatan focus group discussion dengan tema ā€œTingkat Kepatuhan Hakim Agung Atas Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RIā€ pada 25 Mei – 7 Juni 2023. Diskusi yang diadakan di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta itu dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2023 untuk Kamar Pidana dan Kamar Militer.

Kegiatan diskusi itu turut dihadiri oleh Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. (Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI); Edi Yulianto, S.H., M.H. (Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI); Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Puslitbang MA RI); Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon); Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI; para Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI; pengajar STHI Jentera; serta para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kegiatan dibuka dengan agenda pertama berupa penyampaian laporan oleh Kepala Puslitbang serta pemaparan materi dan diskusi oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (YM. Ketua Kamar Militer MA RI). Materi yang disampaikan yaitu mengenai ā€œKebijakan Ketua Kamar Militer dalam Memonitor dan Mengevaluasi Konsistensi Penerapan Hasil Rapat Pleno Kamar Militerā€. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan peran Ketua Kamar Militer meliputi memimpin pelaksanaan rapat pleno kamar internal, memastikan hasil rumusan hukum kamar dapat dipatuhi, meninventarisasi permasalahan untuk dibahas pada rapat pleno kamar, memonitor dan mengevaluasi putusan berdasarkan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar, dan memastikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar diterapkan sebagai yurisprudensi. ā€œRumusan hukum hasil rapat pleno Kamar Militer itu salah satunya merupakan penerapan tata tertib terhadap perbuatan prajurit yang ketahuan membawa, menyimpan, atau menguasai amunisi sisa latihanā€, tambahnya. Berdasarkan Putusan Nomor 343 K/Mil/2016, hal tersebut bukan termasuk kejahatan senjata api, tetapi merupakan pelanggaran terhadap tata tertib kesatuan.

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi ā€œKebijakan Ketua Kamar Pidana dalam Memonitor dan Mengevaluasi Konsistensi Penerapan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidanaā€ oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana MA RI pada 6 Juni 2023. Sistem kamar di MA sendiri didasarkan pada SK KMA 213/2014 yang membagi kamar di MA menjadi lima kamar, yaitu Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara. Selain kamar perkara, terdapat pula kamar non-perkara yang terdiri dari Kamar Pembinaan dan Kamar Pengawasan. Setiap kamar diisi oleh Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti. ā€œSetiap Kamar menyelenggarakan pleno kamar secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Hasil rapat pleno Kamar ini sedapat-dapatnya ditaati oleh Majelis Hakim sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam putusan terhadap hasil rapat pleno Kamar, maka perkara diputus dengan mencantumkan dissenting opinionā€, ujar beliau.

Melalui pengkajian ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai, yakni untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi dan tingkat kepatuhan Hakim Agung atas hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung. Naskah kebijakan ini juga diharapkan nantinya dapat bermanfaat sebagai masukan dalam proses pengambilan kebijakan Kamar dalam penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih sesuai dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Sementara di ranah akademis, hasil penelitian dan pengkajian ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum serta sebagai referensi bahan penelitian dan pengkajian hukum.