Perjanjian Kerjasama Antara Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Rombongan Puslitbang Kumdil MA RI yang diwakili oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Puslitbang Kumdil MA RI); Endang Suryadi, S.Sos., M.M. (Kabid Publikasi dan Kerjasama Puslitbang Kumdil MA RI); Dr. Danny Agus Setiyanto, S.H., M.H. (Kabid Program dan Evaluasi Puslitbang Kumdil MA RI); Martin, S.E., M.Ak. (Kasubbid Kerjasama Puslitbang Kumdil MA RI); dan Syaiful Anwar, S.E., M.M. (Kasubag Kepegawaian Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI) disambut dengan hangat oleh perwakilan dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang terdiri dari Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag (Dekan); Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd (Wakil Dekan I); Dr. Achmad Musyahid, M.H.I (Ketua Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum); Prof. Dr. Kurniati, M.Ag (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah Islamiyah)); Dr. Rahman Syamsuddin, M.H (Ketua Jurusan Ilmu Hukum); Dr. Fatmawati, M.Ag (Ketua Jurusan Ilmu Falak); Dr. Hj. Patimah, M.Ag (Ketua Jurusan  Hukum Keluarga Islam); Ashar Sinilele, S.H., M.M., M.H.  (Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah); Drs. Jamal Jamil, M.Ag (Sekretaris Jurusan Hukum Keluarga Islam); Mujahidah. S.E (Kasubag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni); Ilan Asriani, SE., M.A (Kasubag Administrasi Umum); Ismi Sabariah (Koordinator Bagian Kerjasama).

 

Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag menyambut baik kerjasama ini yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani terlebih dahulu (Nota Kesepahaman Badan Penelitian dan Pengembangan Dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 01/BLD/MoU/07/2023 dengan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor B-1750/Un.06/HM.01/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023). “Nota Kesepahaman tersebut masih berupa pengaturan hal yang umum, belum bersifat teknis, dan tentu perlu diatur dalam perjanjian Kerjasama yang lebih teknis dan konkrit”, ujarnya. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan yang memilik tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan atas hukum dan peradilan. “Tentunya Civitas Akademika Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berharap dengan dijalinnya kerjasama ini dapat menguatkan kapasitas organisasi dan penguatan hubungan kelembagaan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dan saling menguntungkan”, tambah beliau dalam menutup pidato sambutannya.

 

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah melakukan kerjasama berbagai Perguruan Tinggi dan Universitas ternama di seluruh Indonesia. Hal ini sangat bermanfaat di bidang penelitian maupun penyusunan naskah kebijakan. Dengan dijalannya hubungan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama akan menguatkan fungsi dari Puslitbang Hukum dan Peradilan serta juga menjadikan hubungan timbal balik dengan Universitas atau Perguruan Tinggi Hukum yang saling menguntungkan. Penjelasan tersebut diutarakan oleh Dr. Andi Akram S.H., M.H. dalam sambutannya yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan foto bersama sambil saling bertukar cinderamata.

 

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan akan ditinjau lagi setelahnya untuk diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dimana dalam butir – butir perjanjian didalamnya meliputi beberapa hal kegiatan, antara lain Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila, dan Kewarganegaraan serta Hukum Acara Mahkamah Agung, Penyelenggaraan Obrolan dan Suara tentang Hukum dan peradilan di media massa cetak dan elektronik di daerah, Penerbitan Jurnal, Pengembangan mata kuliah dan materi Hukum Acara Mahkamah Agung, Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati para pihak.