Pustrajak Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan “Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup“

Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan kegiatan “Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Pengadilan di wilayah hukum bagian tengah” yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier Gubeng Surabaya, Jawa Timur selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 s.d. 12 Juni 2024.

 

Acara ini digelar dengan melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Lingkungan Hidup Nasional bertujuan untuk menyatukan pandangan para Hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup, khususnya para Hakim yang bertugas di pengadilan wilayah hukum Indonesia bagian tengah.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA ini merupakan pembaruan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Melalui PERMA No. 1 Tahun 2023 inilah Mahkamah Agung bermaksud menjawab berbagai perkembangan regulasi dan praktik maupun tantangan dalam proses penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan.

Kegiatan ini menghadirkan para anggota Pokja Lingkungan Hidup Nasional sebagai narasumber yang berasal dari kalangan praktisi penegak hukum dan akademisi, yaitu I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana., S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum

Universitas Indonesia Bidang Studi Administrasi Sebagai Ketua CELCJ), Bambang H Mulyono, S.H.,M.H. (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI), Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis & Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI), Dr. Andriani Nurdin, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banten), Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin), Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya), Reynaldo Sembiring, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif ICEL), Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan Sugeng Riyono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta).

Sosialisasi yang dihadiri oleh para Hakim dari wilayah hukum Jawa Timur dan bagian tengah Indonesia sebagai peserta secara luring dan daring ini ini dibuka oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Dalam pidatonya, beliau menjelaskan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah menyampaikan sosialisasi muatan pengaturan PERMA No.1/2023 khususnya pengaturan penanganan perkara lingkungan hidup yang bersifat baru, baik peraturan maupun ratio legis serta tafsir dari peraturan tersebut kepada peserta yang berasal dari Hakim lingkungan internal peradilan yang berada di wilayah hukum Indonesia Bagian Tengah.

 

Kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Pengadilan di wilayah hukum bagian tengah ini adalah rangkaian kedua dari trilogi pelaksanaan sosialisasi yang direncanakan oleh Pokja Lingkungan Hidup Nasional dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai lembaga yang bergerak pada pembaruan hukum lingkungan di Indonesia, dimana sebelumnya telah dilaksanakan juga kegiatan sosialisasi yang sama untuk para Hakim di wilayah hukum Indonesia bagian barat yang diselenggarakan di Jakarta bulan Mei lalu, dan selanjutnya sosialisasi PERMA No.1 tahun 2023 ini juga akan dilaksanakan di wilayah timur dengan tujuan agar seluruh Hakim di Indonesia dapat memiliki persepsi hukum yang sama dalam menangani perkara lingkungan hidup.