Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik ”Konsep dan Implementasi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelah ditempuhnya upaya administratif“ di Surabaya.

Surabaya – bldk.mahkamahagung.go.id Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dengan judul “Konsep dan Implementasi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif” yang bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya, Jawa Timur (Senin/23/05/2022).

Acara yang dimoderatori oleh A. Tirta Irawan, SH., MH (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI) ini menghadirkan Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT TUN Surabaya) sebagai narasumber dari praktisi hukum, serta Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) dan Prof. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga) sebagai narasumber dari praktisi akademisi. Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. turut hadir secara langsung dalam kegiatan ini sebagai peserta, selain dihadiri juga oleh beberapa Hakim dari Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN Surabaya, perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta pengacara dari DPC PERADI Surabaya. Sementara peserta yang hadir secara daring terdiri dari para Ketua dan para Hakim dari Pengadilan TUN Semarang, Kupang, Denpasar, Yogyakarta, dan Mataram.

Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Edy Yulianto, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai usulan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif. Lahirnya PERMA 6 Tahun 2018 didasari bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Pengadilan setelah menempuh upaya administratif tidak diatur secara terperinci dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setelah  berlakunya PERMA  Nomor  6  Tahun  2018, Upaya  Administratif  yang terdiri   dari   upaya   keberatan   dan   banding   administratif,  bersifat  wajib  (mandatory) dan  berlaku  terhadap  semua  sengketa  TUN.  Penyelesaian    sengketa    TUN    di    PTUN    hanya  dimungkinkan  apabila  seluruh  upaya  administratif  telah  digunakan  (exhausted). Kemudian ketika pihak penggugat tidak mengajukan   upaya   administratif   maka gugatan  yang  diajukan  di  PTUN  harus  dinyatakan  tidak  dapat  diterima    tanpa    menunggu    alasan-alasan lainnya. Dalam perspektif norma dan prakteknya, persoalan upaya administratif ini juga sangat berkaitan erat dengan persoalan tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan. “Hal inilah yang memicu lahirnya beragam pandangan Hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan setelah ditempuhnya upaya administratif itu sendiri”, tambahnya.

Oleh karena itu, sebagai upaya dalam menyikapi problematika praktikal yang muncul dalam bermacam keadaan dan/atau situasi hukum, maka kajian konsep dan implementasi kewenangan Peradilan TUN setelah ditempuhnya upaya administratif sangat perlu dilakukan guna menjadi dasar pertimbangan dan alasan reformulasi pengaturan penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Peradilan TUN setelah ditempuhnya upaya administratif, sehingga dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi Hakim dalam mengadili sengketa administrasi pemerintahan yang telah ditempuhnya upaya administratif itu sendiri nantinya. “Saya berharap, melalui forum ini kita mendapatkan berbagai saran dan masukan konstruktif sekaligus pengayaan materi dalam tataran konsep, norma dan praktik, yang terkait usulan Perubahan PERMA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif”, ujar Edy Yulianto, S.H., M.H. dalam menutup pidatonya sekaligus membuka acara tersebut.

 

Kegiatan penyusunan naskah akademik ini di Koordinatori oleh M. Arief Pratomo, S.H., M.H. (wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak), dan di bantu oleh M. Ikbar Andi Endang, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI), A. Tirta Irawan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI), Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Miltun MA RI), Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum. (Hakim PTUN Semarang), dan Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Jambi). Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah permintaan data dan wawancara dan juga Focus Group Discussion (FGD) di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan agustus 2022 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi para hakim dan aparatur peradilan tata usaha negara dalam menyelesaikan gugatan administrasi pemerintahan.