Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik ”Sertifikasi Hakim Jinayat“ di Surabaya.

 

Surabaya – bldk.mahkamahagung.go.id Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik “Sertifikasi Hakim Jinayat” yang bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya, Jawa Timur (Selasa/31/05/2022).

Acara yang dimoderatori oleh Dr. Hj. Ernida Basry, S.H.,M.H (Hakim Tinggi Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI) dan Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H (Hakim Yustisial MA RI) ini menghadirkan Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum. (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Binganis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI), dan Dra. Hj. Rosmawardani, SH., M.H. (Mantan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh) sebagai narasumber dari praktisi hukum, serta Dr. H. Nafi’ Mubarok, S.H., M.H., M.HI. (Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya) sebagai narasumber dari praktisi akademisi. Turut hadir sebagai peserta pada FGD ini para Hakim dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Sidoarjo, Pengadilan Agama Gresik, Pengadilan Agama Lamongan, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Mojokerto, Dosen fakultas Hukum UIN Sunan Ampel, dan Dosen Fakultas Hukum UNAIR.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai usulan dalam rangka menindaklanjuti rencana Mahkamah Agung RI untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Sertifikasi Hakim Jinayat. Peraturan mengenai Sertifikasi Hakim Jinayat ini diperlukan sebagai dasar hukum dilaksanakannya pelatihan – pelatihan mengenai hukum Jinayat dan hukum acara Jinayat. “Pelatihan-pelatihan ini sangat perlu dilakukan kepada para hakim Pengadilan Agama baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding karena adanya masalah mengenai Hakim Jinayat yaitu bagi Hakim yang dipromosikan dan/atau dipindahkan ke Mahkamah Syar’iah dan belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum jinayat akan menghadapi masalah tentang penguasaan dan penerapan hukum formil dan materiilnya”, tambahnya. Hakim Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Tingkat banding diluar Provinsi Aceh akan banyak menyelesaikan perkara Perdata Agama, sementara sedikit sekali Hakim yang pernah menemui perkara Jinayat jika hakim tersebut tidak pernah berdinas di Aceh. Tentu hal ini akan menjadikan masalah bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding ketika di mutasi ke wilayah provinsi Aceh menjadi Hakim Jinayat. Belum adanya pendidikan dan pelatihan hakim Jinayat yang menyeluruh, utamanya bagi hakim yang akan dipromosikan dan/atau dimutasikan ke Mahkamah Syar’iyah masih menyimpan persoalan krusial dan perlu ada solusi pemecahannya. “Oleh karena itulah Mahakamah Agung melalui Puslitbang Kumdil melaksanakan FGD ini dengan harapan Naskah Akademik yang akan tersusun nantinya dapat memberikan kontribusi dalam proses penyusunan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Sertifikasi Hakim Jinayat”, ujar Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam menutup pidatonya sekaligus membuka acara tersebut.

 Kegiatan penyusunan naskah akademik ini di Koordinatori oleh Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI), di bantu oleh Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI), Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial MA RI), dan Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.Si. (Hakim Yustisial MA RI) sebagai anggota. Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah FGD di Wilayah Hukum Jawa Barat, Jogyakarta, dan Aceh. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus  2022 dalam bentuk naskah akademik dan diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi Mahkamah Agung RI dalam menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Sertifikasi Hakim Jinayat.