Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik “Analisis Hukum Terhadap SK KMA Nomor 1-114/KMA/SK/1/2011 (Kajian Terhadap Pemberlakuan Meja Informasi/PTSP Pada Satuan Kerja Di Pengadilan)” di Jakarta

  • Jakarta –bldk.mahkamahagung.go.id- Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dengan judul “Analisis Hukum Terhadap SK KMA Nomor 1-114/KMA/SK/1/2011 (Kajian Terhadap Pemberlakuan Meja Informasi/PTSP Pada Satuan Kerja Di Pengadilan)” yang bertempat di Hotel Holliday Inn, Jakarta (Selasa/12/04/2022).

    FGD Penyusunan Naskah Akademik ini menghadirkan para pakar dari praktisi hukum sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LLM. (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI), Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung RI), Filmon Leonard Warouw (Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM pada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Siti Ajijah, S.H., M.H. (Asisten Ahli Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia). Adapun peserta yang diundang dalam kegiatan ini berasal dari unsur Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Staf Khusus dan Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan para Hakim Yustisial Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung RI.

    Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Edy Yulianto, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan, maka kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. “Salah satu implikasi dari lahirnya SK KMA 1-144/2011 adalah penyediaan meja informasi pada setiap pengadilan. Dalam perkembangannya, sejak tahun 2018 setiap pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding wajib meyediakan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang didalamnya mencakup pula meja informasi, yang ditempatkan pada posisi yang strategis dan mudah diakses oleh publik, khususnya pencari keadilan. Meskipun saat ini seluruh pengadilan telah mengoperasionalkan layanan informasi dengan mengacu pada SK KMA 1-144/2011, namun setelah diterapkan selama lebih dari satu dasawarsa, kita harus terus mengevaluasi semua permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaannya untuk kita tindaklanjuti dengan mencari solusi serta terobosan inovasi dalam peningkatan kualitas layanan khususnya pelayanan informasi bagi masyarakat  pencari keadilan”, tambahnya.

    Kegiatan penyusunan naskah akademik ini di Koordinatori oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), dan di bantu oleh Dr. Rio Satria, S.H.I. M.E.Sy. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), Mustamin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), dan Dr. Beni Harmoni Harefa, S.H., LL.M. (Dosen Fakutas Hukum UPN Veteran Jakarta). Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah permintaan data dan wawancara dan juga Focus Group Discussion (FGD) di Wilayah Bangka Belitung dan Yogyakarta. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan agustus 2022 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk menyempurnakan konsep struktur kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi serta pedoman pelayanan informasi di pengadilan dan memberikan kontribusi praktis dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik serta pelayanan informasi di pengadilan.