Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penyusunan Naskah Akademik “Rancangan PERMA Tentang Sertifikasi Hakim Jinayat” di Jakarta
Jakarta – Sislitbang – Pusat Penelitian Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penyusunan Naskah Akademik Rancangan PERMA Tentang Sertifikasi Hakim Jinayat“ yang bertempat di Hotel JW Marriott Jakarta (Kamis/10/03/2022).
FGD Proposal Naskah Akademik ini menghadirkan para pakar dari praktisi dan akademisi hukum sebagai narasumber yaitu Y.M. Dr. H. Yasardin, SH., M. Hum. (Hakim Agung MA RI); Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. (Kaprodi Pasca Sarjana Universitas Jayabaya); Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Binganis Badan Peradilan Agama MA RI); Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial MA RI); Ahsan Dawi, S.H., S.H.I. (Hakim Yustisial MA RI); dan Dr. H. Jufri Galib, S.H., M.H. (Tokoh Adat Aceh).
Yang Mulia Dr. H. Yasardin, SH., M. Hum. yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Qonun Aceh, yang diberlakukan khusus di provinsi Aceh berawal dari temuan beberapa penelitian yang disinyalir memiliki beberapa problem, utamanya terkait promosi dan mutasi Hakim ke Mahkamah Syar’iah. “Disisi lain bagi Hakim yang di promosikan dan/atau dipindahkan ke Mahkamah Syar’iah dan belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum jinayat akan menghadapi masalah tentang penguasaan dan penerapan hukum formil, dan persoalan lainnya adalah ketika Hakim ditempatkan di Mahkamah Syar’iyah dan telah mengikuti atau baru saja selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum Jinayat, lantas di mutasikan ke tempat lain diluar Provinsi Aceh, maka dengan sendirinya kemampuan Jinayat yang dimiliki akan sia-sia”, ujarnya. “Berdasarkan berbagai problematika tersebut, belum adanya pendidikan dan pelatihan hakim Jinayat yang menyeluruh utamanya bagi hakim yang akan di promosikan dan/atau dimutasikan ke Mahkamah Syar’iyah masih menyimpan persoalan krusial dan perlu ada solusi pemecahannya. Oleh karena itu perlu adanya penelitian yang lebih komprehensif, melalui judul penelitian “Naskah Akademik Rancangan Perma Tentang Sertifikasi Hakim Jinayat”, tambah beliau sekaligus menutup pidatonya.
Penyusunan Naskah Akademik “Rancangan PERMA Tentang Sertifikasi Hakim Jinayat“ ini di Koordinatori oleh Drs. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi/Peneliti Puslitbang Kumdil MA-RI), dan di bantu oleh Dr. Hj. Ernida Basry, M.H. (Hakim Tinggi/Peneliti Puslitbang Kumdil MA-RI), Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI), dan Ahsan Dawi, S.H., S.H.I. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI) sebagai anggota peneliti. Rangkaian Kegiatan Penelitian selanjutnya adalah proses pengumpulan data ke beberapa wilayah pengadilan, yaitu Pengadilan Agama Pekanbaru, dan Mahkamah Syariah Aceh. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus 2022 dan hasil Naskah Akademik ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran dan kontribusi praktis terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Sertifikasi Hakim Jinayat.