Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan bertujuan Untuk Memulihkan Kerugian Pendapatan Negara

Yogyakarta, ebook.bldk.mahkamahagung.go.id – Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Wilayah Hukum Yogyakarta di Artotel Bianti Yogyakarta pada tanggal 14 dan 15 Februari 2022. Acara dibuka secara resmi Oleh Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung, Dr. Andi Akram, SH., MH pada hari Senin, 14 Februari 2022 secara virtual pada pkl 08.30. dalam kata sambutannya beliau menekankan bahwa Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan bertujuan untuk memulihkan Kerugian pendapatan Negara. Kedua aspek yang dipulihkan berupa pendapatan dan keuangan negara tersebut merupakan salah satu unsur penyangga Anggaran Negara yang terkait dengan pembangunan nasional seperti upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Besar harapan bahwa aparatur penegak hukum pada umumnya dan para hakim khususnya yang menangani perkara tindak pidana perpajakan memiliki filosofi pemidanaan yang sesuai dan terpadu (sistemik). Hal ini sejalan dengan SEMA 4 tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan untuk memberikan pedoman pada para hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan. Peserta yang hadir dalam acara ini berasal dari kalangan Hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding, Jaksa di tingkat kejari dan kejati, Polisi di tingkat polresta dan polda dan penyidik PPNS kanwil pajak. Jumlah peserta FGD selama 2 hari tersebut berjumlah 30 orang.

Acara hari pertama juga dihadiri oleh Dr. Muzakir selaku narasumber dari Fakultas Hukum Uiniversitas Islam Indonesia yang memaparkan materi tentang Model Ideal Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana di bidang Perpajakan.. narasumber berikutnya adalah Adrianto Dwi Nugroho, SH., Adv.LL.M., LL.D, wakil dekan bidang Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang memaparkan Materi tentang Perbandingan Hukum ketentuan Pidana di Bidang Perpajakan di negara Asia, Eropa dan Amerika. Dalam paparannya, Koordinator Peneliti Dr. Sudharmawatiningsih, SH, M.Hum ( Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI) Penyusunan Naskah Akademik Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan menekankan bahwa ketentuan pidana dalam UU KUP tidak hanya berdiri sendiri dalam konteks rezim hukum pidana administrative (Administrative Penal Law), tetapi secara faktual juga bersinggungan dengan rezim hukum pidana umum dan khusus sehingga dipandang dapat menggeser filosofi pemidanaan pelaku tindak pidana pajak yaitu dari yang bersifat edukatif dalam rangka menggugah kewajiban pembayaran pajak mengarah pada penjeraan atau pembalasan. Kedudukan Hukum Pidana dalam dalam penanganan perpajakan ini berfungsi sebagai ultimum remedium dan digunakan sebagai sarana pengunggah kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara benar.

Menanggapi paparan Para Narasumber acara FGD ini, Sugeng Riyono, Hakim Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyampaikan bahwa para Pengusaha konvensional seperti wiraswasta dan pengusaha di bidang perhotelan harus membayar pajak dengan melebihi asset yang dimiliki pengusaha dan wiraswastawan tersebut. Bila dibandingkan dengan para pengusaha besar seperti gojek dan Tokopedia, pengusaha konvensional ini juga harus menghadapi perlakuan pengadilan pajak yang menerapkan Primum Remedium. Sehingga wajib harus menjalankan sanksi administratif dan juga harus menjalani pidana pajak. Hal ini juga belum mendapat tanggapan serius dari Mahkamah Agung sehingga para wajib pajak harus menjalankan 2 hukuman sekaligus. “Asetnya hanya 10 miliar tapi diminta bayar pajak 12 mijliar,” imbuhnya. Hal ini tentunya tidak masuk akal. Apalagi bila belum membayar pajak, bunganya pun terus berjalan sebanyak 200 persen , 400 persen. Beliau berharap agar hal ini mendapat perhatian dari tim peneliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung.

Acara FGD hari pertama ini dihadiri oleh para hakim dari pengadilan negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Sleman. Juga dihadiri oleh 4 orang hakim tingkat banding dari pengadilan tinggi Yogyakarta. Acara ini dipandu oleh Bapak Dr.Budi Suhariyanto, SH., MH selaku peneliti Madya dari Badan Riset dan Inovasi Kemenristek Dikti Republik Indonesia. Acara Sesi kedua dimulai pkl 13.00 dengan narasumber Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pidana dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Acara FGD ini diakhiri dengan sesi foto dan santap siang bersama di ruang pertemuan lantai 1 hotel Artotel Bianti Yogyakarta. (JLD)