Krisis Hakim Mengancam Eksistensi Negara Hukum Indonesia

Semarang.sislibtang.id. Dampak dari moratorium penerimaan Calon Hakim (Cakim) sejank tahun 2017 berakibat pada kurangnya sumber daya Hakim di pengadilan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.Hal ini tentu sangat mengancam eksistensi negara hukum yang menghendaki adanya kekuasaan Kehakiman yang mandiri, kuat dan merdeka dalam menjalankan fungsi judisial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pemberhentian penerimaan calon hakim ini lantaran adanya perubahan status hakim sebagai pegawai negeri sipil kepada status hakim sebagai pejabat negara. Perubahan status hakim ini tidak disertai dengan adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai pola dan mekanisme rekrutmen hakim sebagai pejabat negara. Permasalahan ini di diskusikan dalam acara FGD (focus Group Discussion) Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Hakim yang diadakan di Gumaya Tower Hotel Semarang (10-02-2022)

Idealnya pasca perubahan status hakim tersebut pengaturan terkait dengan rekrutmen hakim sebagai pejabat negara harus diatur secara tersendiri dalm bentuk undang-undang tentang jabatan hakim, yang merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman, namun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan hakim hingga sekarang tidak kunjung disahkan. Hal inilah yang menyebabkan stagnasi fungsi peradilan, dan berpengaruh secara sistimatis dan menyeluruh terhadap pelayanan fungsi peradilan di seluruh Indonesia.

Jalan keluar dari permasalahan tersebut, dalam kaitannya dengan mengantisipasi stagnasi fungsi layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan tersebut adalah, Pemerintah dalam hal ini Presiden segera mengeluarkan Perpu tetang Jabatan Hakim, atau setidaknya dalam tempo waktu singkat mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) tentang Rekrutmen Calon Hakim., agar kondisi kelosongan hakim bisa teratasi.

Kemungkinan dan peluang pemgaturan Rekrutmen Hakim melalui Pepres tersebut sedang dikaji oleh Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan MA RI, dibawah Kordinator Peneliti Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH dengan bebeberapa tim peneliti sedang melakukan roadshow di benerpa daerah, Jakarta, Semarang dan Makassar untuk mendengarkan berbagai masukan dari para pakar Hukum Tata Negara dan akademisi di benerapa perguruan tinggi.

Beberapa Pakar Hukum dalam kesempatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan Mahkamah Agung melalui Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI tersebut dengan melakukan kajian dalam
kaitannya dengan penyusunan naskah akademik sebagai argumentasi akademik penyusunan Perpres tersebut agar Perpres tersebut dapat dikeluarkan oleh Presiden dalam mengatasi stagnasi fungsi pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan .(ed_IR)