Page 6 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 6
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
KATA SAMBUTAN
Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
dan rahmat-Nya sehingga buku penelitian ini dapat diselesaikan dengan
baik oleh tim peneliti. Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan adalah sa-
tuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung yang salah satu tugas pokok
dan fungsinya adalah memberikan dukungan melalui layanan jasa pro-
fesional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan
(litbangjirap) bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya. Pada Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan, fungsi pe-
laksanaan kegiatan litbangjirap dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pe-
ngembangan (Puslitbang) Hukum dan Peradilan yang memiliki tenaga-
tenaga fungsional peneliti yang andal dan berkompeten.
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara pemegang dan pe-
nyelenggara kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung adalah pengadil-
an negara tertinggi dan puncak dari seluruh lembaga peradilan yang ada
di Indonesia. Posisi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara
yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman tentunya memerlukan
dukungan data dan informasi ilmiah yang dihasilkan dari kegiatan lit-
bangjirap yang berkualitas oleh para fungsional peneliti yang andal dan
kompeten. Dukungan data dan informasi ilmiah akan diperlukan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk memahami
aneka perkembangan hukum di masyarakat dan perkembangan penge-
lolaan peradilan, termasuk dalam aspek man, money and material yang
terjadi di Indonesia dan dunia global. Dengan memiliki data dan infor-
masi ilmiah tersebut, maka Mahkamah Agung akan senantiasa menjadi
organisasi yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat.
Kemampuan untuk bersikap dan bertindak adaptif sangat diperlukan
dalam menyikapi dinamika yang terjadi, sehingga dengan pemahaman
yang baik tersebut maka Mahkamah Agung akan dapat maksimal mem-
berikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan. Dengan demikian,
maka visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang