Page 10 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 10

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL
         BELIKAN


                                        PRAKATA








                    Assalamualaikum Wr. Wb.
                    Puji syukur kami panjatkan kepada Allah Swt. karena atas berkah
                 dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan karya tulis ilmiah
                 ini dalam format buku penelitian. Penulisan karya tulis ilmiah ini meru-
                 pakan suatu tahapan dan bagian dari berbagai kegiatan penelitian, pe-
                 ngembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) yang dilakukan
                 oleh para peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
                 Peradilan Mahkamah Agung RI.
                    Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahka-
                 mah Agung RI sebagai salah satu unit pendukung di lingkungan Mah-
                 kamah Agung melalui berbagai kegiatan litbangjirap, berupaya untuk
                 memberikan dukungan bagi Mahkamah Agung RI guna  mewujudkan
                 putusan yang adil dan berkualitas serta menghasilkan kebijakan yang
                 berkualitas dalam lingkup kekuasaan kehakiman. Salah satu wujud du-
                 kungan tersebut adalah melalui kegiatan penelitian yang hasilnya dapat
                 menjadi referensi bagi para pengambil kebijakan di Mahkamah Agung
                 dan  kalangan  hakim  secara  khusus serta kepada para penstudi  ilmu
                 hukum secara umum. Penelitian ini merupakan penelitian survei studi
                 persepsi perihal analisis kebutuhan diklat, khususnya atas diklat yang
                 diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan.
                    Karya tulis ilmiah hasil penelitian Pusat penelitian dan pengem-
                 bangan hukum dan peradilan Mahkamah Agung ini ditulis mengguna-
                 kan format buku penelitian dengan merujuk pada pedoman penulisan
                 karya tulis ilmiah yang ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan In-
                 donesia (LIPI) selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti dan
                 otoritas ilmiah nasional di Indonesia. Pedoman penulisan yang menjadi
                 rujukan adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor
                 04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah, tentunya dalam me-
                 rujuk telah dilakukan penyesuaian terhadap substansi dan kebutuhan
                 penulisan. Serta juga merujuk pada ketentuan jabatan fungsional peneli-
                 ti, yakni Peraturan LIPI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
                 Jabatan Fungsional Peneliti.
                    Suatu karya tulis ilmiah tidaklah akan berhenti pada suatu titik,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15