Page 10 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 10
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
PRAKATA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah Swt. karena atas berkah
dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan karya tulis ilmiah
ini dalam format buku penelitian. Penulisan karya tulis ilmiah ini meru-
pakan suatu tahapan dan bagian dari berbagai kegiatan penelitian, pe-
ngembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) yang dilakukan
oleh para peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Peradilan Mahkamah Agung RI.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahka-
mah Agung RI sebagai salah satu unit pendukung di lingkungan Mah-
kamah Agung melalui berbagai kegiatan litbangjirap, berupaya untuk
memberikan dukungan bagi Mahkamah Agung RI guna mewujudkan
putusan yang adil dan berkualitas serta menghasilkan kebijakan yang
berkualitas dalam lingkup kekuasaan kehakiman. Salah satu wujud du-
kungan tersebut adalah melalui kegiatan penelitian yang hasilnya dapat
menjadi referensi bagi para pengambil kebijakan di Mahkamah Agung
dan kalangan hakim secara khusus serta kepada para penstudi ilmu
hukum secara umum. Penelitian ini merupakan penelitian survei studi
persepsi perihal analisis kebutuhan diklat, khususnya atas diklat yang
diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan.
Karya tulis ilmiah hasil penelitian Pusat penelitian dan pengem-
bangan hukum dan peradilan Mahkamah Agung ini ditulis mengguna-
kan format buku penelitian dengan merujuk pada pedoman penulisan
karya tulis ilmiah yang ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan In-
donesia (LIPI) selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti dan
otoritas ilmiah nasional di Indonesia. Pedoman penulisan yang menjadi
rujukan adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor
04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah, tentunya dalam me-
rujuk telah dilakukan penyesuaian terhadap substansi dan kebutuhan
penulisan. Serta juga merujuk pada ketentuan jabatan fungsional peneli-
ti, yakni Peraturan LIPI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Peneliti.
Suatu karya tulis ilmiah tidaklah akan berhenti pada suatu titik,