Page 8 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 8

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                      KATA PENGANTAR

                         Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,
                  atas segala limpahan nikmat dan karunianya, sehingga Pusat
                  Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan melalui
                  DIPA Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun
                  Anggaran 2014 telah berhasil merealisasikan salah satu tugas
                  pokok  dan  fungsinya  yakni  menyelenggarakan  kegiatan
                  penelitian.
                         Kegiatan  tersebut  diawali  dengan  Focus  Grup
                  Discussion (FGD) untuk mendiskusikan Proposal Penelitian
                  berjudul  "KRIMINALISASI  KEBIJAKAN  PEJABAT
                  PUBLIK"  kegiatan  FGD  Proposal  tersebut  berlangsung  di
                  Jakarta. Setelah FGD Proposal, dilanjutkan dengan memulai
                  pelaksanaan  kegiatan  Penelitian  Kepustakaan  di  Jakarta,
                  melalui  kompilasi  bahan  dan  data  penelitian,  seleksi  serta
                  analisis   terhadap    berbagai    data,   bahan,    referensi
                  kepustakaan, dan putusan-putusan pengadilan yang relevan,
                  serta  dilengkapi  sejumlah  wawancara  dengan  para
                  narasumber  yang  kompeten.  Terhadap  hasil  Penelitian
                  tersebut  kemudian  dilakukan  Kegiatan  Focus  Grup
                  Discussion  (FGD)  untuk  membahas  dan  mendiskusikan
                  Hasil Penelitian dengan tujuan untuk mendapatkan masukan
                  dalam rangka penyempurnaan hasil penelitian.
                         FGD  Proposal  Penelitian,  maupun  FGD  Hasil
                  Penelitian  telah  diikuti  oleh  para  undangan,  antara  lain
                  meliputi  beberapa  Hakim  Agung,  Hakim  Tinggi,  Hakim
                  Tinggi Pengawasan, Hakim Tinggi yang diperbantukan pada
                  Balitbang  Diklat,  Hakim  Yusitisial,  Hakim  Tingkat
                  Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung,
                  peneliti  dari  Instarisi  atau  Lembaga  lain,  Akademisi  dari
                  Perguruan Tinggi dan Staf Puslitbang. Dengan tujuan untuk
                  mendapatkan  berbagai  masukan,  kritik  dan  usulan  bagi
                  penyempurnaan       proposal    maupun     hasil   penelitian.
                  Diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kemanfaatan
                  hasil  penelitian,  baik  bagi  kalangan  internal  Mahkamah


                                                                               iii
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13