Page 6 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 6

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                     KATA PENGANTAR

                         Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  &  Pendidikan
                  dan  Pelatihan  Hukum  dan  Peradilan  Mahkamah  Agung  RI
                  merupakan  satuan  kerja  yang  lahir  setelah  semua  Lembaga
                  Peradilan Yaitu :
                      1.  Peradilan Umum;
                      2.  Peradilan Agama;
                      3.  Peradilan Tata Usaha Negara;
                      4.  Peradilan Militer;
                  berada di bawah "satu atap" Mahkamah Agung RI. Salah satu
                  tugas dan tanggung jawab Badan Litbang Diklat Kumdil adalah
                  meningkatkan  kualitas  Sumber  Daya  Manusia  bagi  seluruh
                  aparat Peradilan, baik bagi Tenaga teknis (Hakim, Panitera dan
                  Jurusita)  maupun  tenaga  non  Teknis,  termasuk  Pejabat
                  Struktural.
                         Dan  dalam  rangka  Pelaksanaan  tugas  tersebut,  Badan
                  Litbang Diklat Kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni :
                      1.  Sekretariat Badan;
                      2.  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Hukum  dan
                           Peradilan;
                      3.  Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan;
                      4.  Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Manajemen  dan
                           Kepemimpinan;
                  Salah  satu  unit  dari  Badan  Litbang  Diklat  Kumdil  Mahkamah
                  Agung  RI  adalah  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Hukum
                  dan Peradilan adalah Penelitian (Puslitbang).
                         Berdasarkan  DIPA  2014  Pusat  Penelitian  dan
                  Pengembangan  Hukum  dan  Peradilan  (Puslitbang)  telah
                  melaksanakan  berbagai  macam  kegiatan  yang  menjadi
                  tupoksinya.      Salah      satunya     adalah      Penelitian
                  "KRIMINALISASI  KEBIJAKAN  PEJABAT  PUBLIK"
                  yang  merupakan  Penelitian  Kepustakaan.  Penelitian
                  tersebut  dilaksanakan  diwilayah  Hukum  Pengadilan  di


                                                                                i
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11