Page 6 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 6
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
KATA PENGANTAR
Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
merupakan satuan kerja yang lahir setelah semua Lembaga
Peradilan Yaitu :
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Tata Usaha Negara;
4. Peradilan Militer;
berada di bawah "satu atap" Mahkamah Agung RI. Salah satu
tugas dan tanggung jawab Badan Litbang Diklat Kumdil adalah
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi seluruh
aparat Peradilan, baik bagi Tenaga teknis (Hakim, Panitera dan
Jurusita) maupun tenaga non Teknis, termasuk Pejabat
Struktural.
Dan dalam rangka Pelaksanaan tugas tersebut, Badan
Litbang Diklat Kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Peradilan;
3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan;
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan
Kepemimpinan;
Salah satu unit dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah
Agung RI adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum
dan Peradilan adalah Penelitian (Puslitbang).
Berdasarkan DIPA 2014 Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah
melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi
tupoksinya. Salah satunya adalah Penelitian
"KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK"
yang merupakan Penelitian Kepustakaan. Penelitian
tersebut dilaksanakan diwilayah Hukum Pengadilan di
i