Page 10 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 10

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN





                                PRAKATA












         PUSLITBANG




                    Hasil Penyusunan Naskah Akademik Penguatan Struktur dan
                 Organisasi Tata Kerja Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center)
                 Mahkamah Agung Republik Indonesia ini disusun berdasarkan pe-
                 nelitian dan kajian analisis sejalan dengan Peraturan Pemerintah
                 Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                 Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN pada
                 Pasal 162 yang menyatakan Pengembangan karier, pengembang-
                 an kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan ma-
                 najemen karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dilakukan
                 dengan   menerapkan prinsip  sistem  merit.  Konsep sistem  merit
                 yang berfokus pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja mendasari
                 pelaksanaan Manajemen ASN pada instansi pemerintahan yang
                 dipersiapkan oleh Tim Peneliti Litbang Diklat Kumdil Mahkamah
                 Agung RI yang berkolaborasi dengan Tim Pada Biro Kepegawaian
                 Mahkamah Agung RI.
                    Sebelum digulirkannya penelitian terkait penguatan Struktur
                 Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung RI, struktur organi-
                 sasi unit ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung
                 RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Penilaian Kom-
                 petensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI, dengan struktur
                 organisasi yang telah ada pelaksanaan tugas di lapangan seringka-
                 li menimbulkan ketidakefisienan yang mengakibatkan tidak opti-
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15