Page 6 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 6
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
KATA SAMBUTAN
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI
PUSLITBANG
Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Rl merupakan
satuan kerja yang lahir setelah diterapkannya peradilan satu atap
di Indonesia. Salah satu tugas dan tanggung jawab Balitbang Diklat
Kumdil MA Rl adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia
bagi seluruh aparat peradilan, baik bagi tenaga teknis maupun te
naga nonteknis. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Litbang
Diklat Hukum dan Peradilan didukung oleh empat unit kerja, yaitu: 1)
Sekretariat Badan; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Peradilan; 3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan; dan 4)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan.
Pada tahun 2021 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum
dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam
ke giatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya
adalah “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas
Pengaruh UndangUndang Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di Dalam Isu Hukum Fiktif
Positif. Penelitian tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan
dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) baik secara offline