Page 6 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 6

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN









                                 KATA SAMBUTAN

                  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan
                  Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
                                   Mahkamah Agung RI



                            PUSLITBANG









                    Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Rl merupakan
                 satuan kerja yang lahir setelah diterapkannya peradilan satu atap
                 di Indonesia. Salah satu tugas dan tanggung jawab Balitbang Diklat
                 Kumdil MA Rl adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia
                 bagi seluruh aparat peradilan, baik bagi tenaga teknis maupun te­
                 naga non­teknis. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Litbang
                 Diklat Hukum dan Peradilan didukung oleh empat unit kerja, yaitu: 1)
                 Sekretariat Badan; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
                 Peradilan; 3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan; dan 4)
                 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan.
                    Pada tahun 2021 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum
                 dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam
                 ke giatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya
                 adalah “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas
                 Pengaruh Undang­Undang Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
                 Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di Dalam Isu Hukum Fiktif
                 Positif. Peneli­tian tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan
                 dalam bentuk  Focus Group Discussion  (FGD) baik secara offline
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11