Page 56 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 56

TIDAK UNTUK
                                                                           BAB 3
        DI PERJUAL               EKSISTENSI PERMA NO. 13 TAHUN 2016 DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ...
         BELIKAN
                 nanganan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan pertanggung-
                 jawabannya.


                 B.  PEMBAHASAN
                    Keberadaan teori pertanggungjawaban korporasi mempunyai
                 urgensi  dalam merespons perkembangan tindak pidana korpora-
                 si di era globalisasi. Eksistensi korporasi memiliki peranan penting
                 pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Dalam sisi negatifnya, timbul
                 bentuk kejahatan di bidang bisnis (industri) yang dilakukan seca-
                 ra terorganisasi dan dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai
                 kedudukan terpandang dalam masyarakat atau disebut juga  whi­
                 te collar crime. Dalam perkembangannya muncul bentuk “crime as
                 business”  dalam kerangka tindak pidana korporasi yang ketentuan
                         9
                 hukumnya tidak ditemukan dalam KUHP. Pandangan dalam KUHP
                 bahwa perbuatan pidana hanya bisa dilakukan oleh orang sebagai
                 person alamiah. Pengajuan korporasi sebagai pelaku bagi aparat pe-
                 negak hukum dihadapkan pada persoalan “kesalahan” yang akan
                 berpengaruh pada penentuan ada tidaknya tindak pidana dan per-
                 tanggungjawaban pidana serta dampak adanya korporasi sebagai
                 pelaku tindak pidana yang akan berpengaruh besar pada masyara-
                 kat, pegawai (karyawan), pengurus maupun pemegang saham. Ke-
                 beradaan teori pertanggungjawaban korporasi dalam pengguna-
                 annya akan melihat persoalan dalam tindak pidana korporasi yang
                 mempunyai karakter berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan
                 manusia atau person alamiah.

                 1.  Beberapa Ajaran (Doctrine) Pertanggungjawaban
                    Korporasi
                    Sehubungan adanya korporasi sebagai subjek hukum pidana,
                 pada dasarnya ada beberapa ajaran (doktrin) yang digunakan untuk

                    Lihat laporan Kongres PBB ke-5 dan ke 6 mengenai The Prevention Of Crime and The Treatment
                  9
                 of Offenders terungkap bahwa crime as business merupakan bentuk kejahatan dalam bidang bisnis
                 atau industri yang pada umumnya dilakukan secara terorganisasi dan mereka mempunyai keduduk-
                 an yang terpandang dalam masyarakat atau dapat dikatakan sebagai white collar crime.


                                                                            39
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61