Deskripsi
Pertama Pengadilan Agama Purbalingga telah mengadili dan menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama atas perkara Gugatan Pemenuhan Kewajiban Akad Pembiayaan Al Musyarakah antara :
1. H. AMAN WALIYUDIN, SE, umur 40 tahun, Direktur Utama PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, bertempat tinggal di Rt.07/Rw.03, Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga ;
2. MUHAMAD ROSYID, S.Ag bin H. DASI SUNARYO, Direktur Operasional PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, bertempat tinggal di Desa Sendang Tirto, Kecamatan Berbak, Kabupaten Sleman ; Dalam hal ini keduanya bertindak dan atas nama serta bagi kepentingan – PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira berkedudukan di Purbalingga, Jl. Jend. Sudirman No. 45 untuk selanjutnya disebut : “ PENGGUGAT ”;