KOMPILASI DAN RE-PUBLIKASI PUTUSAN-PUTUSAN SENGKETA PERDATA EKONOMI SYARIAH

Tahun Penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pertama Pengadilan Agama Purbalingga telah mengadili dan menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama atas perkara Gugatan Pemenuhan Kewajiban Akad Pembiayaan Al Musyarakah antara :

1. H. AMAN WALIYUDIN, SE, umur 40 tahun, Direktur Utama PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, bertempat tinggal di Rt.07/Rw.03, Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga ;

2. MUHAMAD ROSYID, S.Ag bin H. DASI SUNARYO, Direktur Operasional PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, bertempat tinggal di Desa Sendang Tirto, Kecamatan Berbak, Kabupaten Sleman ; Dalam hal ini keduanya bertindak dan atas nama serta bagi kepentingan – PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira berkedudukan di Purbalingga, Jl. Jend. Sudirman No. 45 untuk selanjutnya disebut : “ PENGGUGAT ”;

Informasi Tambahan

book-author

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MAHKAMAH AGUNG RI

format

E-book Digital