Deskripsi
Kompilasi dan Republikasi dalam Sengketa Merek ini terfokus pada “itikad tidak baik” dalam pendaftaran merek. Putusan-putusan terkait merek dikumpulkan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Pengumpulan dari direktori didapat 390 putusan terkait sengketa merek. Setelah dilakukan pengklasifikasian berdasarkan pertimbangan hakim yang memuat itikad tidak baik dan pemilihan berdasarkan kategori merek terkenal maka dipilih sembilan putusan untuk dimuat dalam kompilasi dan republikasi ini.
- Putusan Nomor 7 K/Pdt.Sus-HKI/2016 antara Sheraton International, LLC, Sheraton International IP, LLC., Starwood Hotels & Resorts Worldwide, INC. sebagai pemohonkasasi dahulu penggugat melawan PT Graha Tunas Mekar sebagai termohon kasasi dahulu tergugat dan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek selaku turut termohon dahulu turut tergugat. Putusan kasasi ini diputus pada tanggal 16 Maret 2016. Perkara ini terkait pendaftaran merek oleh tergugat yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang dimiliki oleh penggugat dalam kelas yang sama. Merek milik Penggugat yaitu “ST. REGIS” dengan Merek milik tergugat yaitu “REGIS@The Peak at Sudirman” terdapat persamaan pada pokoknya yaitu kedua merek tersebut sama- sama memiliki unsur yang dominan dan menonjol yaitu REGIS. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung “unsur yang menonjol” dalam sengketa merek ini yaitu REGIS telah membuktikan adanya persamaan pada pokoknya dalam merek tersebut, sedangkan kata “peak” dan “at sudirman” hanya menunjukkan lokasi atau tempat. Dengan demikian, Mahkamah Agung menyatakan pendaftaran merek oleh Tergugat adalah dilandasi itikad tidak baik sehingga merek milik Tergugat yang sudah didaftarkan tersebut harus dibatalkan/dinyatakan tidak sah.