MAKNA DAN KRITERIA DISKRESI KEPUTUSAN PEJABAT PUBLIK

Tahun Penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Penelitian

Pejabat publik, dalam konteks ilmu hukum administrasi negara, mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankanroda pemerintahan. Adanya kewenangan yang luas ini, dikarenakan pejabat publik merupakan pemangku utama otoritas penyelenggaraan kepentingan umum (public service) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.0

Dalam rangka melakukan suatu tindakan hukum, pejabat publik harus didasari adanya kewenangan. Meskipun menurut hukum, kewenangan pejabat publik diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), akan tetapi dalam melakukan tindakan berdasarkan kewenangan tersebut, pejabat publik dimungkinkan melakukan tindakan di luar ketentuan hukum tertulis. Keadaan ini sebagai suatu konsekuensi, bahwa undang-undang dan peraturan tertulis lainnya seringkali tertinggal dalam mengantisipasi perkembangan zaman (het recht hinkt achter de feiten aan), perubahan nilai dalam masyarakat, dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia seiring dengan kemajuan yang dicapainya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kondisi dan situasi yang demikian, menurut JP. Wind merupakan hal yang wajar, karena tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur segala aspek kehidupan secara kongkrit, hanya garis besarnya saja yang diatur, untuk mengantisipasinya diperlukan suatu ā€œkebijakanā€ terhadap adanya ā€œruang kosongā€ dalam menilai suatu permasalahan tersebut. Selain itu, sebagai penopang utama kegiatan administrasi, pejabat publik sering mengalami suatu keadaan yang sangat mendesak untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesegera mungkin, padahal waktu yang tersedia sangatlah singkat. Dengan adanya kondisi dan situasi seperti ini, pejabat publik dihadapkan pada serangkaian pilihan alternatif dalam bertindak atau mengambil keputusan. Oleh karenanya, agar prinsip legalitas pada tahap operasionalnya dapat dilaksanakan secara cepat, dinamis, efektif, dan efisien, maka diperlukan ā€œdiskresiā€ sebagai sarana pengembangannya. Jadi, dapatlah dipahami bahwa eksistensi diskresi sangat diperlukan dalam rangka melengkapi atas segala kekurangan dan kelemahan prinsip legalitas (wetmatigheid van bestuur).

Informasi Tambahan

book-author

DR. AGUS BUDI SUSILO, SH., MH.

format

E-book Digital