Deskripsi
Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya UUD Tahun 1945) harus dijamin. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers (selanjutnya UU No. 40 Tahun 1999), menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Di setiap kebebasan yang diberikan oleh undang-undang selalu dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban. Dalam hal ini, Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa “(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.”
Dengan adanya jaminan atas kemerdekaan tersebut Pers dapat melakukan fungsi kontrol sosial atas berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya bidang yudisial. Dengan dilakukannya pemberitaan yang baik maka pers dan terutama masyarakat luas dapat melakukan kontrol sosial terhadap proses reformasi. Pengaruh reformasi telah membuat kemerdekaan pers yang ada menjadi tidak terkontrol. Hak atas kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 dijadikan dasar untuk membenarkan segala pemberitaan yang dilakukan Pers meskipun pemberitaan tersebut belum tentu sesuai dengan kenyataan. Pemberitaan yang dilakukan pers haruslah memenuhi syarat yaitu menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tidak bersalah.