KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PENILAIAN KETERANGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA KORUPSI DI MUKA PENGADILAN

Tahun penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh institusi khusus bernama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ayat (2) Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku”.

Berdasarkan ketentuan Pasal di atas, dapat diketahui bahwa bila terdapat perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat-syarat tertentu, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini merupakan institusi khusus yang ditetapkan undang-undang untuk menangani perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan tentang mekanisme dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi secara jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaturan demikian tentu saja merupakan ketentuan yang menyimpang dari KUHAP, di mana institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, perkara pidana adalah kepolisian. Sementara, kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan perkara pidana. Artinya, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana berdasarkan ketentuan KUHAP dilakukan oleh dua institusi yang berbeda dengan kewenangan yang berbeda pula.

Khusus terkait proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, institusi yang secara khusus memiliki kewenangan untuk itu adalah pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang bertempat di Jakarta Pusat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, semua perkara tindak pidana korupsi selain diperiksa dan diadili di Pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta Pusat, juga diperiksa dan diadili di pengadilan khusus bernama pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di daerah. Hakimnya yang menangani perkara korupsi juga terdiri dari hakim karir yang secara khusus mendapat pelatihan tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dan hakim ad hoc. Ketentuan demikian berbeda dengan ketentuan yang sama di dalam KUHAP, yakni semua perkara pidana akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri di mana perkara tersebut terjadi. Demikian juga dengan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang hanya terdiri dari hakim karir.

Informasi Tambahan

book-author

JOHANNES BRATA WIJAYA, S.H.

format

E-book Digital