Deskripsi
Latar Belakang
Dalam menyoroti dan mengomentari putusan-putusan hakim, menarik untuk terlebih dahulu menyimak peran dan fungsi yang diemban oleh seorang Hakim, yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai seorang yang karena jabatannya memiliki fungsi utama untuk memeriksa dan memutus perkara. Namun pada kenyataannya, fungsi hakim tidaklah sesederhana definisi tersebut, di lapangan hakim dihadapkan pada persoalan-persoalan pelik dan kompleks, menyangkut perkara / kasus yang dihadapinya, sehingg hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya semata-mata memeriksa lalu memutus perkara. Menghadapi hal tersebut hakim dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi, dan integritas pribadi yang tidak diragukan lagi .
[1] Menurut Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, kata hakim secara harfiah berarti ahli hukum, sebagai terjemahan dari bahasa Belanda dengan diistilahi Rechtskundige atau Master inde Rechten maka serta merta sejak saat itu kata hakim tidak hanya berarti Master inde Rechten, akan tetapi sekaligus juga diartikan sebagai Rechter van de land raad, istilah itu berlanjut dipakai sampai saat ini, tidak hanya sebagai hakim yang ahli hukum, akan tetapi juga hakim yang pengadil .
[2] Menurut Michael Lavarch, dalam menjalankan fungsi utamanya, hakim dituntut untuk memiliki integritas moral dan karakter yang baik, dapat bersikap independen dan tidak memihak, memiliki kemampuan administratif, memiliki kemampuan berbicara dan menulis, memiliki nalar yang baik dan visi yang luas , pendeknya
[3] selain masalah kepribadian, hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keahian, karena itu dapat dikatakan bahwa fungsi yang diemban hakim adalah fungsi yang menitik beratkan pada aspek keahlian hakim dan independensi hakim, semakin penting mengingat dalam membuat putusan, hakim tidak semata-mata mendasarkan diri pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan.