PENGKAJIAN KEWENANGAN DAN ALASAN-ALASAN PENANGGUHAN EKSEKUSI PUTUSAN PERDATA KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Tahun Penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah acuan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat tepat, adil, dan murah.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan berbagai kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang salah satunya adalah pengadilan khusus hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum yang harusnya berdasarkan amanat undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005. Sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menggantikan sistem penyelesaian hubungan industrial yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Seharusnya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 mulai berlaku 14 Januari 2005, dengan alasan belum ada kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 ditangguhkan dan baru berlaku pada tanggal 14 Januari 2006.

Informasi Tambahan

book-author

JOHANNES BRATA WIJAYA, S.H., Magdalena, S.Kom., Moch. Iqbal, S.H., M.H., Muhamad Zaky Albana, S.Sos., Rita Herlina, S.H., LL.M., Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra

format

E-book Digital