SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

Tahun Penelitian : 2016
Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Salah satu esensi dari kemanusiaan adalah berkehidupan secara sosial (bermasyarakat). Dalam dimensi sosial terdapat unsur saling interaksi dan mempengaruhi, baik yang bersifat positif maupun negatif. Perilaku mempengaruhi secara negatif dapat merupa dalam bentuk pemaksaan, ancaman dan penggunaan kekerasan sebagai teror agar kemauan atau kehendaknya diperhatikan dan diindahkan. Teroris dilekatkan kepada seseorang atau kelompok yang melakukan perbuatan teror untuk menakuti dan mempengaruhi orang lain, kelompok atau suatu masyarakat agar mengikuti kemauannya. Para teroris ini selanjutnya menghasilkan ideologi dan gerakan serta kejahatan terorisme yang menjalar tidak saja pada masyarakat modern tetapi juga pada masyarakat tradisional sekalipun sesungguhnya perilaku teror itu juga ada meskipun dalam bentuk dan modus yang berbeda. Bahkan dapat dikatakan bahwa sebenarnya kejahatan terorisme berlangsung di setiap bangsa dan lintas peradaban.

Sejak zaman para Nabi pun sesungguhnya terorisme itu sudah ada, karenanya masalah terorisme bukan merupakan permasalahan kejahatan baru yang menyerang hak-hak kemanusiaan. Dapat dikatakan bahwa eksistensinya ada dan berkembang bersama dalam kehidupan manusia yang berbangsa, bahkan bisa terjadi meliputi antar bangsa (transnasional). Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah
merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. Dalam konteks ini korban dari kejahatan terorisme menyasar dan menyerang dan memberangus sekaligus merupakan perkosaan terhadap hak asasi manusia yang notabene merupakan sebuah nilai dasar bersifat
universal. Terhadap korbannya, tidak semata hanya akan menjadi perhatian komunitas lokal atau suatu bangsa atau negara saja tetapi sudah pasti menjadi perhatian serius bangsa-bangsa di dunia sehingga akan menimbulkan semangat solidaritas yang tinggi untuk menghadapi dan menganggulanginya.

Informasi Tambahan

book-author

BESTIAN PANJAITAN, S.KOM.,M.AK., Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Muh. Ridha Hakim, S.H.,, Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra

format

E-book Digital