PENGKAJIAN TENTANG PUTUSAN PRA PERADILAN

Tahun penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Sebagai bagian dari warga negara yang sadar dan taat kepada hukum, tentunya akan membuat setiap individu di dalam masyarakat akan mengedepankan penyelesaian setiap sengketa atau perkara dengan cara yang damai dengan selalu mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat. Meski demikian, akan selalu terdapat suatu perkara atau sengketa yang tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga harus diselesaikan di muka persidangan. Penyelesaian suatu perkara melalui persidangan tentunya membutuhkan teknik pembuktian yang jitu sehingga apa yang diinginkan dapat dikabulkan oleh Pengadilan. Bagi para pencari keadilan, segala macam cara pembuktian tentu akan dilakukan, dengan tujuan apa yang didalilkan menjadi terbukti dan bisa mendapatkan apa yang diminta atau dituntutnya. Kecermatan di dalam pembuktian dalil dalam suatu perkara, mutlak diperlukan, sehingga tidak membuang waktu dan tenaga dengan sia-sia.

Proses hukum secara garis besar dapat dipandang sebagai penyelarasan berbagai kepentingan dalam masyarakat dan hasilnya adalah keadilan atau hukum yang adil. Hukum yang baik yaitu hukum yang adil dan benar, memiliki keabsahan dan mengikat, mewajibkan dan dapat dipaksakan untuk dijalankan untuk mewujudkan rasa keadilan, harmoni dan kebaikan umum yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Pengaturan mengenai tata cara proses penegakan hukum pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah mengatur secara terperinci tugas masing-masing dari Aparat Penegak Hukum, dimulai sejak adanya laporan kepolisian maupun adanya aduan atas tindak pidana aduan sampai dengan proses eksekusi atas putusan Hakim oleh pihak Kejaksaan sebagai eksekutor putusan Hakim dan pelaksanaan pemidanaan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menjabarkan secara terperinci mengenai tugas-tugas dari masing- masing Aparat Penegak Hukum dan juga dijelaskan mengenai hak-hak maupun kewajiban dari tersangka / terdakwa ataupun hak-hak dan kewajiban dari saksi / korban. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses penegakan hukum (pro justisia) yang dimulai dari penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan Hakim.

Salah satu proses penegakan hukum yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, yaitu mengenai PRA PERADILAN. Keberadaan pra peradilan ini sebenarnya berguna sebagai alat introspeksi bagi aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan suatu tindak pidana. Pada saat ini, penyidikan tidak hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian akan tetapi juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, maka secara tidak langsung ketentuan pasal 77 KUHAP mengenai pra peradilan juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi Tambahan

book-author

BESTIAN PANJAITAN, S.KOM.,M.AK., H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.,MH., H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.,MH. ;, Moch. Iqbal, S.H., M.H.

format

E-book Digital