KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH ANTAR PEMERINTAH DAERAH

Tahun penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Lahirnya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999 telah membawa Indonesia memasuki era otonomi daerah. Sesuai undang-undang tersebut, daerah otonom diberi kewenangan dengan prinsip luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi Daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah menjadikan daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayahnya. Daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya di daerahnya. Kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada menjadi penentu keberhasilan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Oleh karena itu daerah-daerah menjadi terdorong untuk mengetahui secara pasti sampai sejauh mana wilayah kewenangannya, terutama yang memiliki potensi sumber daya yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kehadiran UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga mendorong bagi daerah untuk mendapat kejelasan mengenai batas dan luas daerah. Karena menurut UU tersebut, salah satu faktor penting dalam perhitungan besaran DAU adalah jumlah penduduk dan luas wilayah suatu daerah. Pentingnya batas dan luas wilayah daerah tersebut membawa implikasi potensi pergesekan kepentingan antar daerah, yang kemudian bisa berkembang menjadi konflik atau sengketa batas wilayah daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kasus sengketa batas wilayah antar pemerintah daerah saat ini mencapai 80 kasus yang belum terselesaikan, yang salah satu penyebab utamanya adalah adanya sumber daya alam pada wilaya sengketa tersebut.

Jumlah kasus sengketa wilayah yang cukup besar tersebut menjadi cerminan persoalan batas wilayah secara faktual, yang banyak dirasakan daerah-daerah di Indonesia semenjak era otonomi daerah diberlakukan. Konflik atau perselisihan batas daerah telahmenjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan nasional. Konflik antar daerah terjadi karena adanya perbedaan kepentingan dan persepsi yang menghasilkan benturan-benturan baik berupa bantuan pendapat (berupa debat, polemik, dan sejenisnya.

Informasi Tambahan

book-author

DR. AGUS BUDI SUSILO, SH., MH., Dr. Bambang Heriyanto, SH., MH., Hafidz Tri Saputra, Muhamad Zaky Albana, S.Sos.

format

E-book Digital