Deskripsi
Latar Belakang Penelitian
Perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dari sirklus kehidupan manusia, dimana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan syarat dan hukum-hukum yang berlaku untuk satu tujuan yang sama, yakni membentuk sebuah keluarga dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan berlaku seumur hidup. Umumnya perkaawnan di latar belakangi adanya perasaan saling mencintai satu sama lain. Rasa cinta lah yang kemudian mendorong seseorang untuk berkomitmen menuju mahligai kehidupan rumah tangga. Selain itu, kematangan secara fisik dan psikis juga memegang peranan yang penting dalam membentuk sebuah keluarga.
Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah di atur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang d maksud adalah dalam bentuk undang-undang ya tu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawnan dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemer ntah Republ k Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undangan merupakan hukum materi dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya d tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.