Deskripsi
Keberadaan sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum memiliki implikasi-implikasi, penerapan dan praktik-praktik yang secara nyata dan konsekuen terhadap penerimaan prinsip-prinsip dan syarat-syarat kehadiran sebuah negara hukum. Konsep dan pemikiran tentang negara hukum (rechtstaat) yang mulai berkembang dan populer sejak abad ke-19 ini diawali dengan pemikiran Immanuel Kant tentang negara hukum.
Konsep negara hukum pada saat itu dikenal dengan democratische rechtstaat atau negara hukum yang demokratis. Sifat konsep tersebut yang liberal, didasarkan pada pemikiran kenegaraan John Locke, Montesquieu, dan Immanuel Kant, sedangkan sifatnya yang demokratis berdasarkan pada pemikiran JJ Rousseau tentang kontrak sosial . Prinsip liberal bertumpu pada asas liberty vrijheid ( ) dan prinsip demokratis berdasarkan pada asas equality gelijkheid( ). Menurut Immanuel Kant, kebebasan yang dimaksud adalah the free self assertion on each limited only by the like liberty of all. Bahwa liberty merupakan suatu kondisi yang memungkinkan pelaksanaan kehendak secara bebas dan hanya dibatasi seperlunya untuk menjamin kehidupan bersama secara damai, antara kehendak bebas dengan kehendak bebas bersama yang lain. Kemudian dari di sini muncul prinsip selanjutnya, yaitu freedom of arbitrary and unreasonable exercise of the power and authority.