EVALUASI PEMBAGIAN JENIS SUBSTANSI HUKUM ATAS IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH AGUNG

Tahnu penelitian : 2019

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

MAHKAMAH AGUNG: SUATU PENGANTAR

Setelah Republik Indonesia diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian lahirlah Undang-Undang Dasar 1945 (tanggal 18 Agustus 1945). Setelah kemerdekaan tersebut
sampai saat ini telah lahir pula tiga buah undang-undang (UU) yang mengatur kekuasaan kehakiman, yaitu UU Nomor 19 Tahun 1948, UU Nomor 19 Tahun 1964, dan UU Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009. Semua UU perubahan tersebut dirancang untuk memenuhi perintah Pasal 24 dan 25 UUD 1945. Sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 1948, peraturan-peraturan, dan badan-badan atau institusi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman berlaku peraturan-peraturan dan badan-badan sebelum kemerdekaan (masa Jepang dan Belanda).

Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang pada intinya mengatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih terus berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar. Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 20 (1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Mahkamah Agung berwenang:

a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Moch. Ridwan, S.H., M.Si.

format

E-book Digital