Deskripsi
Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata “melindungi” berasal dari kata “lindung” yang artinya tempat berlindung atau hal yang melindungi. Memperlindungi berarti menjadikan atau menyebabkan berlindung, sedangkan perlindungan merupakan proses atau cara hukum melindungi. Objek perlindungan hukum adalah hak-hak hukum seseorang. Hak-hak hukum mengandung pengertian milik, kepunyaan,wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang ditentukan oleh hukum. Perlindungan hukum adalah proses, perbuata dan cara hukum melindungi hak, kepunyaan, wewenang atau kekuasaan seseorang. Dalam pengertian melindungi tersebut, maka dapat dipahami bahwa makna melindungi segenap bangsa Indonesia adalah melindungi seluruh warga negara baik laki-laki maupun perempuan sebagai bagian dari bangsa Indonesia, serta memberikan kesempatan yang sama adilnya.
Definisi perlindungan terhadap warga negara lebih khusus terdapat dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945, yang telah memberikan perlindungan secara konstitusional kepada seluruh warga negara, termasuk didalamnya perempuan. Kaum perempuan harus terbebas dari perlakuan dan tindakan diskriminatif terutama sebagai akibat sifat kodratinya yang cenderung lemah daripada kaum laki-laki. Sebagian aktivis feminisme menilai bahwa potret budaya bangsa Indonesia yang masih patriarkis, sangat tidakmenguntungkan posisi perempuan, karena sering kali perempuan menjadi korban kekerasan, disalahkan atau ikut disalahkan, atas kekerasan yang dilakukan laki-laki. Penghapusan diskriminasi akan menjamin perlindungan yang setara antara kaum laki-laki dan kaum perempuan atas dasar alasan apapun, karena laki-laki atau perempuan adalah sama di hadapan hukum tanpa memandang jenis kelamin atau gender