Deskripsi
Latar Belakang
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis, serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Jika sebelumnya hanya terpusat (pemerintahan pusat atau sentralistik), setelah diterapkan otonomi daerah, korupsi pun menjalar ke pemerintahan daerah. Bahkan tidak saja dalam koridor pemerintahan dalam arti sempit yaitu sebatas eksekutif semata, tetapi juga merebak pada bidang kekuasaan legislatif dan yudikatif(pemerintahan dalam arti luas). Dalam konteks ini selain merebak dan meluas, tindak pidana korupsi dianggap tidak terkendali. Kenyataan merebak dan meluasnya praktik korup telah menjadi perhatian luas masyarakat. Tuntutan rakyat Indonesia pada saat reformasi untuk memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme menjadikan pemberantasan korupsi sebagai landasan setiap kebijakan negara. Tingkat korupsi di Indonesia yang akut dikuatkan juga dengan fakta yang diungkap oleh Transparency Internasional dalam kajian Coruption Perception Indeks (CPI)- nya. Meskipun nilai yang didapat meningka sedikit dari tahun sebelumnya , berdasarkan hasil kajian tahun 2015 Indonesia masih masuk kategori nilai yang minim dengan nilai 36. Dengan nilai tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 168 negara yang diteliti. Secara implisit hasil tersebut menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan belum mampu mengendalikan maraknya praktik korupsi.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun dalam pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa sehingga penegakan hukumnya harus bersifat khusus ( lex specialis ) berbeda dari tindak pidana umum.
Komitmen dan keseriusan Pemerintah dalam menanggulangi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi secara sistematis dan masyarakat di Indonesia baik dalam bentuk pencegahan maupun dalam bentuk penindakan, secara terus menerus telah dilakukan. Upaya ini sangat jelas terlihat dari adanya perubahan dan perkembangan secara formal terhadap aturan hukum tentang tindak pidana korupsi yang dimulai sejak tahun 1960 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tipikor, hingga Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas ketentuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU PTPK).